Indonesia berencana meningkatkan kapasitas PLTU sebesar 26,8 GW dalam tujuh tahun menurut Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060. PLTU captive menjadi pendorong utama ekspansi  ini, dengan lebih dari 20 GW tambahan kapasitas. Akibatnya, produksi listrik dari PLTU diperkirakan akan melonjak dan mencapai puncaknya pada tahun 2037, dengan produksi 62,7% lebih tinggi dari produksi saat ini. 

Padahal, energi terbarukan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memenuhi permintaan listrik captive. Hal ini dikarenakan pembangkitan listrik dari PLTU captive yang baru menjadi lebih mahal dan kurang kompetitif. 

Meningkatnya produksi listrik PLTU setelah tahun 2030 tidak sesuai dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Perjanjian Paris. Pemerintah harus secara aktif mengevaluasi kembali rencana pengembangan PLTU ini, memberlakukan pengawasan emisi yang lebih ketat, dan mempercepat investasi energi terbarukan.