Pada pertemuan G20 yang lalu, Indonesia mendapatkan komitmen pendanaan transisi energi yang berasal dari Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar USD 20 miliar. Dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang, negara-negara maju yang tergabung dalam the International Partners Group (IPG) sepakat untuk membantu Indonesia mencapai Emisi Nol Bersih. Setidaknya, dana ini akan digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan, pensiun dini PLTU dan membantu masyarakat yang terdampak oleh transisi, khususnya pada sektor batu bara.

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Indonesia harus membatasi emisi karbon (CO2) tahunan sektor ketenagalistrikan sebesar 290 Mt pada tahun 2030. Kesepakatan JETP menekankan pada penghentian rencana PLTU on-grid yang tertera dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, menegaskan kembali moratorium pada setiap PLTU on-grid baru, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, dan juga target energi terbarukan yang harus mencapai minimal 34% dari total pembangkitan pada tahun 2030.

Namun, tidak ada persyaratan khusus dalam kesepakatan JETP untuk pembangunan PLTU yang sedang dibangun. Jadi, bagaimana perjanjian ini bisa menghasilkan 290 Mt batas emisi CO2? Apa artinya bagi PLTU dan apa implikasinya terhadap target perubahan iklim Indonesia?